Selasa, 07 Juli 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah

Berdasarkan Permendagri No 24 Tahun 2020 bahwa dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Adapun beberapa hal penting yang tertuang dalam Permendagri No 24 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dari satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. 

Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Negeri adalah Gubernur, Bupati/ Wali Kota,  Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negen, dan Satdikdas negeri. 

Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
  4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
  5. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
  6. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
  7. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
  8. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
  9. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  11. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
  13. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  14. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

Tentang Bendahara Dana BOS dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Bendahara Dana BOS berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS;
  2. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dirnaksud pada point 1 tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS;
  3. Bendahara Dana BOS ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD;
  4. Dalam hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak terdapat tenaga kependidikan non-guru yang berasal dari PNS atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
Bendahara Dana BOS mempunyai tugas dan wewenang :
  1. rnenerima dan menyimpan uang penyaluran. Dana BOS;
  2. menerima cian menyimpan bukti penys.luran Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja dari Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dana belanja Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/ atau sisa Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
  11. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS;
  13. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas urnum dan buku pembantu kas. Buku pembantu kas meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja.
Buku kas urnum dan buku pembantu kas setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku dan sudah ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS. Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal  5 bulan berikutnya.

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS.

Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya dapat diunduh Permendagri No 24 Tahun 2020
Semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aplikasi Sederhana Untuk Merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Berdasarkan CP Terbaru 2024

  Salam dan bahagia Bapak/ Ibu Guru hebat! Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah aplikasi sederhana berbasis excel untuk membant...