KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
(SD/SDLB/MI/MILB -
SMP/SMPLB/MTs - SMA/SMALB/MA/SMK/MAK)
Sebelum membahas lebih mendalam tentang Kalender Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/
MAK, alangkah baiknya kita
perlu pahami dulu apa itu kalender pendidikan. Kalender Pendidikan yang
selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021
untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB -
SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK dikeluarkan berdasarkan
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :
420/06697 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 menjelaskan beberapa hal seperti
berikut ini :
Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang
didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan
merencanakan waktu pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan
melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu
pembelajaran yang ditetapkan.
Penerimaan Peserta Didik Baru
Dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
1.
PPDB pada
SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/ SMK/MAK dilaksanakan pada bulan
Mei.
2. Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan pada
point 1 harus mendapatkan izin
tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
3. Kegiatan PPDB dilakukan
dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku
4. Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota menyusun Pedoman PelaksanaanPPDB
5. Perencanaan pengaturan
kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli
2020 atau sebelum hari pertama masuk sekolah
6. Kepala Satuan Pendidikan
berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai
selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2020
Permulaan Tahun Pelajaran
1. Permulaan tahun
pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020
2. Hari-hari pertama masuk
satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
(PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
3. Hari-hari pertama masuk
satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal
13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020
4. Sebelum permulaan tahun
pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang
mencakup:
a.
Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.
Kalender Pendidikan.
c.
Perencanaan Pembelajaran.
d.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.
Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.
Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi :
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)
Peraturan Akademik.
5)
Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi
Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik.
6)
Tata Tertib Pengaturan
Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
5. Sebelum permulaan tahun
pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup :
a.
Program tahunan dan program semester
b.
Silabus
c. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Waktu Pembelajaran
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1
(satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Berikut dijelaskan
lebih rinci tentang waktu pembelajaran seperti di bawah ini :
1.
Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam
pelajaran tatap muka.
2.
Waktu pembelajaran efektif untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masingmasing
30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
3.
Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit
setiap jam pelajaran tatap
muka.
4.
Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk
SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit
setiap jam pelajaran tatap muka.
5.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap
satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu
pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap
semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk
kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi satuan
pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit
Semester (SKS), diatur lebih
lanjut dalam Pedoman SKS.
c.
Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja
Lapangan (PKL) atau Praktik
Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan
sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur
kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah
jumlah jam pembelajaran per minggu
sesuai kebutuhan belajar
peserta didik.
6. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah,
dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.
Kegiatan Pembelajaran
1.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP);
2.
Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada
Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk
pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan
pendidikan dengan seizin Dinas
Pendidikan/Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
4. Satuan pendidikan yang
gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala
Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan Tengah Semester diisi
dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan
pengembangan bakat,
kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.
Masa Penilaian
1. Penilaian Harian
dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya
ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
2. Penilaian Tengah
Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4
bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2020.
4. Penilaian Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2021.
5. Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman
penyelenggaraan UKK.
6.
Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada
minggu ke-4 bulan April sampai dengan minggu ke-1 bulan Mei 2021.
7.
Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada
minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-4 bulan April 2021.
8. Perkiraan pelaksanaan
US/UMUtama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-1sampai dengan
minggu ke-3 bulan April 2021.
9.
Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan
setelah Ujian utama berakhir.
10. Pengaturan jadwal Ujian
susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Penyerahan Hasil Penilaian
Penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA,
dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
1.
Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 (untuk
lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 (untuk enam hari
sekolah).
2. Semester Genap hari
Jumat tanggal 18Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari
sekolah dan hari Sabtu tanggal 19Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6
(enam) hari sekolah
Hari Libur Satuan Pendidikan
1. Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21sampai
dengan tanggal 31 Desember
2020.
2. Libur akhir semester
genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang
merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10
Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2021
bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah
3.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul
Fitri 1442 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan
oleh pemerintah;
4.
Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-haridalam
bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau
hari libur denganpersetujuan Komite
Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota
atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan
kewenangannya;
5. Bagi satuan pendidikan
yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang
diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama,
termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral
6.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2020 :
a.
Libur Umum
1)
Tanggal, 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H.
2)
Tanggal, 17 Agustus 2020 :
Hari Kemerdekaan RI.
3)
Tanggal, 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Hijriyah 1442 H
4)
Tanggal, 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
5)
Tanggal, 25 Desember 2020 :
Hari Raya Natal
b.
Cuti Bersama
1)
Tanggal, 21 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2)
Tanggal, 28 & 30 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
3)
Tanggal, 24 Desember 2020 : Hari Raya Natal
4)
Tanggal, 28, 29, 30, dan 31 :
Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Desember 2020 1441
Hijriyah
7.
Perkiraan Libur Umum Tahun 2021 :
a.
Tanggal, 1 Januari 2021 : Tahun Baru Masehi 2021.
b.
Tanggal, 12 Februari 2021 : Tahun Baru Imlek 2572.
c.
Tanggal, 11 Maret 2021 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi
Muhammad SAW 1442 H
d.
Tanggal, 14 Maret 2021 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka
194).
e.
Tanggal, 2 April 2021 : Wafat Isa Al-Masih
f.
Tanggal, 1 Mei 2021 : Hari Buruh.
g.
Tanggal, 13 Mei 2021 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
h.
Tanggal, 15 – 16 Mei 2021 : Hari Raya Idul Fitri 1442 H
i.
Tanggal, 26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak
j.
Tanggal, 1 Juni 2021 : Hari Lahir Pancasila.
k.
Tanggal,20 Juli 2021 : Idul Adha 1442 H.
l.
Tanggal, 10 Agustus 2021 : Tahun Baru Hijriyah 1443 H
m.
Tanggal, 17 Agustus 2021 : HUT Kemerdekaan RI
n.
Tanggal,19 Oktober 2021 : Maulid Nabi Muhammad SAW
o.
Tanggal, 25 Desember 2021 :
Hari Raya Natal
8.
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan
Keputusan
Pemerintah mengenai libur
Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2021.
9. Penyelenggara satuan
pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain
sebagai hari libur.
10. Libur khusus yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau
libur laindi luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas/Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama atau Kepala
Dinas/Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Akhir Tahun Pelajaran
Akhir tahun pelajaran
2020/2021 adalah hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 19 Juni
2021 bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Tautan unduh Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah ( di sini )
Demikian informasi tentang tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB -
SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK. Semoga dapat memberikan
manfaat. Terima Kasih.