Rabu, 17 Maret 2021

Download SK TIM BOS TAHUN 2021

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021. Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. 

Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. "Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem. 

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan penyaluran dana BOS 2021, yang di antaranya adalah: 

  1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel 
  2. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 
  3. Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id 
  4. Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Untuk dapat mengelola dana BOS dalam tertib administrasi di dalam satuan pendidikan, maka satuan pendidikan wajib membuat SK TIM BOS. Surat Keputusan atau SK ini nantinya menjadi dasar acuan bagi anggota yang tercantum pada SK tersebut untuk pencairan dana BOS, pengelolaan dana BOS dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang telah diterima.

Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas : 

  1. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  3. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler; dan
  4. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.
Dalam tugas kepala sekolah diverifikasi dan divalidasi oleh kepala dinas. Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah. Tim BOS yang dibentuk oleh kepala sekolah terdiri atas : 
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. bendahara sekolah
c. anggota, terdiri atas : 
- 1 (satu) orang  dari unsur guru 
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah 
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua/ wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan. 

Dalam pengelolaan dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang : 
  1. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Adapun tugas dan tanggungjawab tim BOS sekolah sebagai berikut : 
  1. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berikut Link unduhan atau download SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 yang dapat diunduh secara gratis melalui link di bawah ini.

SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 (Klik disini)

Demikian informasi tentang Download SK Tim BOS Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2021 yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Jumat, 19 Februari 2021

SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler atau bisa disebut Satuan Biaya BOS Reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah. 

Baca juga :  JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021

Satuan Biaya BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah dapat diunduh di sini

Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 dapat diunduh di sini

Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (khusus Jawa Tengah) dapat diunduh di sini

Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih. 

JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021



Setelah sekian lama dinanti akhirnya Juknis BOS Reguler Tahun 2021 telah terbit tepat pada tanggal 19 Februari 2021. Juknis BOS Reguler Tahun 2021 diatur sesuai dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 


Tujuan pengalokasian dan penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler (BOS) adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan. Untuk membantu kelancaran itu semua perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran. 

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

Baca juga : SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah

Untuk lebih rinci lagi tentang BOS 2021 dapat diunduh di sini

Semoga dapat membantu 

Sekian dan terima kasih. 


Kamis, 09 Juli 2020

Download SK Pembagian Tugas Guru Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021

SK Pembagian Tugas Guru Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021


Tahun Pelajaran 2019/2020 telah selesai dan kini saatnya kita menyambut Tahun Pelajaran Baru 2020/2021. Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh seorang guru, salah satunya adalah SK Pembagian Tugas Guru Mengajar. 

SK Pembagian Tugas Guru Mengajar dibuat oleh Kepala Sekolah berdasarkan rapat bersama dengan dewan guru sebelum tahun pelajaran baru dimulai. SK Pembagian Tugas Guru Mengajar digunakan sebagai acuan oleh guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar dapat berjalan dengan lancar. 

Di dalam SK Pembagian Tugas Guru Mengajar terdapat tugas mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran. Di dalamnya juga tercantum jumlah jam mengajar guru tiap kelas dan mata pelajaran yang diampunya beserta jumlah murid. Di samping itu, SK Pembagian Tugas Guru Mengajar juga memuat jadwal pelajaran selama satu semester untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar di kelas. 
Di dalam SK Pembagian Tugas Guru Mengajar juga mencantumkan struktur dan muatan kurikulum yang menunjukkan jumlah alokasi jam pembelajaran tiap minggu serta rincian jumlah jam mengajar tiap-tiap guru. 

SK Pembagian Tugas Guru Mengajar terdapat juga pembagian guru dalam kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di sekolah. 

Sebaiknya semua guru menyinpan dan mengarsip SK Pembagian Tugas Guru Mengajar untuk melengkapi administrasi di kelasnya. 

Berikut saya bagikan contoh SK Pembagian Tugas Guru Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 yang mungkin bisa menjadi acuan Bapak/ Ibu Kepala Sekolah dan Guru di Sekolah Dasar (SD) untuk melengkapi administrasi di sekolah. 


Demikian yang dapat sampaikan. Mudah-mudahan apa yang saya bagikan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia, khususnya tingkat SD. 

Rabu, 08 Juli 2020

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021


KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
(SD/SDLB/MI/MILB - SMP/SMPLB/MTs - SMA/SMALB/MA/SMK/MAK)




Sebelum membahas lebih mendalam tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK, alangkah baiknya kita perlu pahami dulu apa itu kalender pendidikan. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/06697 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 menjelaskan beberapa hal seperti berikut ini :

Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.


Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
1.   PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/ SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
2.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan pada point 1 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
3.   Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku
4.   Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman PelaksanaanPPDB
5.   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2020 atau sebelum hari pertama masuk sekolah
6.   Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2020


Permulaan Tahun Pelajaran
1.   Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020
2.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
3.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020
4.   Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a.   Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.   Kalender Pendidikan.
c.   Perencanaan Pembelajaran.
d.   Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.   Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.    Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.   Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1)  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)  Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)  Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)  Peraturan Akademik.
5)  Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik.
6)  Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
5.   Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup :
a.   Program tahunan dan program semester
b.   Silabus
c.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Waktu Pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Berikut dijelaskan lebih rinci tentang waktu pembelajaran seperti di bawah ini :
1.   Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
2.   Waktu pembelajaran efektif untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masingmasing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
3.   Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
4.   Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
5.   Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.   Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b.   Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit
Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c.   Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu
sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
6.   Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.


Kegiatan Pembelajaran
1.   Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
2.   Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
3.   Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
4.   Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan
pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.


Masa Penilaian
1.      Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
2.      Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2020.
4.      Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2021.
5.      Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
6.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 bulan April sampai dengan minggu ke-1 bulan Mei 2021.
7.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-4 bulan April 2021.
8.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-1sampai dengan minggu ke-3 bulan April 2021.
9.      Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir.
10.   Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.


Penyerahan Hasil Penilaian
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
1.      Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 (untuk enam hari sekolah).
2.      Semester Genap hari Jumat tanggal 18Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah


Hari Libur Satuan Pendidikan
1.   Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2.     Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah
3.      Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1442 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;
4.      Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-haridalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur denganpersetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
5.   Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral
6.      Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2020 :
a.   Libur Umum
1)    Tanggal, 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H.
2)    Tanggal, 17 Agustus 2020 : Hari Kemerdekaan RI.
3)    Tanggal, 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Hijriyah 1442 H
4)    Tanggal, 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
5)    Tanggal, 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
b.   Cuti Bersama
1)  Tanggal, 21 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2)  Tanggal, 28 & 30 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
3)  Tanggal, 24 Desember 2020 : Hari Raya Natal
4)  Tanggal, 28, 29, 30, dan 31 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Desember 2020 1441 Hijriyah
7.      Perkiraan Libur Umum Tahun 2021 :
a.   Tanggal, 1 Januari 2021 : Tahun Baru Masehi 2021.
b.   Tanggal, 12 Februari 2021 : Tahun Baru Imlek 2572.
c.   Tanggal, 11 Maret 2021 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1442 H
d.   Tanggal, 14 Maret 2021 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 194).
e.   Tanggal, 2 April 2021 : Wafat Isa Al-Masih
f.    Tanggal, 1 Mei 2021 : Hari Buruh.
g.   Tanggal, 13 Mei 2021 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
h.   Tanggal, 15 – 16 Mei 2021 : Hari Raya Idul Fitri 1442 H
i.    Tanggal, 26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak
j.    Tanggal, 1 Juni 2021 : Hari Lahir Pancasila.
k.   Tanggal,20 Juli 2021 : Idul Adha 1442 H.
l.    Tanggal, 10 Agustus 2021 : Tahun Baru Hijriyah 1443 H
m. Tanggal, 17 Agustus 2021 : HUT Kemerdekaan RI
n.   Tanggal,19 Oktober 2021 : Maulid Nabi Muhammad SAW
o.   Tanggal, 25 Desember 2021 : Hari Raya Natal
8.      Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2021.
9.      Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain
sebagai hari libur.
10.   Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur laindi luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala
Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.


Akhir Tahun Pelajaran
Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Tautan unduh Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah di sini )

Demikian informasi tentang tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK. Semoga dapat memberikan manfaat. Terima Kasih.

Draft Input Nilai Rapor-SP Jenjang SD

  Bapak/ Ibu Guru SD yang hebat selamat berjumpa lagi dengan blog ini. Semoga Bapak/ Ibu Guru SD selalu dalam keadaan baik sehat wal afiat. ...