Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler atau bisa disebut Satuan Biaya BOS Reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah.
Baca juga : JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah dapat diunduh di sini
Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 dapat diunduh di sini
Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (khusus Jawa Tengah) dapat diunduh di sini
Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar