Rabu, 08 Juli 2020

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021


KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
(SD/SDLB/MI/MILB - SMP/SMPLB/MTs - SMA/SMALB/MA/SMK/MAK)




Sebelum membahas lebih mendalam tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK, alangkah baiknya kita perlu pahami dulu apa itu kalender pendidikan. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK dikeluarkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/06697 yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 menjelaskan beberapa hal seperti berikut ini :

Maksud dan Tujuan
Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.


Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
1.   PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/ SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
2.   Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan pada point 1 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
3.   Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku
4.   Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman PelaksanaanPPDB
5.   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2020 atau sebelum hari pertama masuk sekolah
6.   Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2020


Permulaan Tahun Pelajaran
1.   Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2020
2.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
3.   Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020
4.   Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a.   Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.   Kalender Pendidikan.
c.   Perencanaan Pembelajaran.
d.   Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.   Penilaian Hasil Pembelajaran.
f.    Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.   Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1)  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2)  Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)  Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4)  Peraturan Akademik.
5)  Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik.
6)  Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
5.   Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup :
a.   Program tahunan dan program semester
b.   Silabus
c.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Waktu Pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Berikut dijelaskan lebih rinci tentang waktu pembelajaran seperti di bawah ini :
1.   Waktu pembelajaran efektif untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
2.   Waktu pembelajaran efektif untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masingmasing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
3.   Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
4.   Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB, SMPLB, dan SMALB masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
5.   Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.   Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.
b.   Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit
Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c.   Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu
sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
6.   Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu.


Kegiatan Pembelajaran
1.   Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
2.   Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
3.   Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
4.   Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.


Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester dan/atau kegiatan
pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.


Masa Penilaian
1.      Penilaian Harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.
2.      Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2020.
4.      Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2021.
5.      Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
6.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SD/SDLB/MI/MILB pada minggu ke-4 bulan April sampai dengan minggu ke-1 bulan Mei 2021.
7.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 sampai dengan minggu ke-4 bulan April 2021.
8.      Perkiraan pelaksanaan US/UMUtama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-1sampai dengan minggu ke-3 bulan April 2021.
9.      Ujian susulan SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian utama berakhir.
10.   Pengaturan jadwal Ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.


Penyerahan Hasil Penilaian
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
1.      Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 (untuk enam hari sekolah).
2.      Semester Genap hari Jumat tanggal 18Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19Juni 2021 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah


Hari Libur Satuan Pendidikan
1.   Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2.     Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2021 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah
3.      Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1442 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;
4.      Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-haridalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur denganpersetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;
5.   Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral
6.      Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2020 :
a.   Libur Umum
1)    Tanggal, 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H.
2)    Tanggal, 17 Agustus 2020 : Hari Kemerdekaan RI.
3)    Tanggal, 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Hijriyah 1442 H
4)    Tanggal, 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
5)    Tanggal, 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
b.   Cuti Bersama
1)  Tanggal, 21 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2)  Tanggal, 28 & 30 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
3)  Tanggal, 24 Desember 2020 : Hari Raya Natal
4)  Tanggal, 28, 29, 30, dan 31 : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Desember 2020 1441 Hijriyah
7.      Perkiraan Libur Umum Tahun 2021 :
a.   Tanggal, 1 Januari 2021 : Tahun Baru Masehi 2021.
b.   Tanggal, 12 Februari 2021 : Tahun Baru Imlek 2572.
c.   Tanggal, 11 Maret 2021 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1442 H
d.   Tanggal, 14 Maret 2021 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 194).
e.   Tanggal, 2 April 2021 : Wafat Isa Al-Masih
f.    Tanggal, 1 Mei 2021 : Hari Buruh.
g.   Tanggal, 13 Mei 2021 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
h.   Tanggal, 15 – 16 Mei 2021 : Hari Raya Idul Fitri 1442 H
i.    Tanggal, 26 Mei 2021 : Hari Raya Waisak
j.    Tanggal, 1 Juni 2021 : Hari Lahir Pancasila.
k.   Tanggal,20 Juli 2021 : Idul Adha 1442 H.
l.    Tanggal, 10 Agustus 2021 : Tahun Baru Hijriyah 1443 H
m. Tanggal, 17 Agustus 2021 : HUT Kemerdekaan RI
n.   Tanggal,19 Oktober 2021 : Maulid Nabi Muhammad SAW
o.   Tanggal, 25 Desember 2021 : Hari Raya Natal
8.      Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan
Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2021.
9.      Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain
sebagai hari libur.
10.   Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur laindi luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala
Dinas/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.


Akhir Tahun Pelajaran
Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Tautan unduh Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah di sini )

Demikian informasi tentang tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD/ SDLB/ MI/ MILB - SMP/ SMPLB/ MTs - SMA/ SMALB/ MA/ SMK/ MAK. Semoga dapat memberikan manfaat. Terima Kasih.

Selasa, 07 Juli 2020

BUKU DAFTAR KELAS UNTUK SD TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tahun pelajaran 2020/ 2021 tetap digelar sesuai jadwal, yaitu pada pekan ketiga Juli 2020 mendatang, tepatnya tanggal 13 Juli 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar (KBM) belum akan dilakukan di sekolah, melainkan tetap dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui berbagai media. 


Tidak hanya orang tua siswa saja yang sibuk menyiapkan anak-anaknya untuk memasuki tahun pelajaran baru. Guru pun disibukkan untuk menyiapkan berkas-berkas administrasi guru yang harus ada di tahun pelajaran 2020/2021. Apalagi guru SD yang tupoksinya memegang satu kelas full dengan berbagai perangkat pembelajaran dan administrasi guru/kelas yang seabreg banyaknya. 



Berikut saya akan berbagi salah satu kelengkapan adaministrasi kelas yang wajib dimiliki oleh Bapak/ Ibu Guru di tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu Buku Daftar Kelas untuk SD yang di dalamnya berisi : 

1. Rekap Mutasi Siswa 
2. Jumlah Siswa Menurut Usia
3. Data Siswa 
4. Data Keterangan Orang Tua/ Wali Murid
5. Absensi Siswa 
6. Rekap Absensi Siswa 
7. Cover Buku Daftar Kelas 
8. Rumus Hitung Prosentase Absensi Siswa


Bapak/ Ibu Guru yang terhormat dapat mengunduhnya pada tautan ini BUKU DAFTAR KELAS UNTUK SD TAHUN PELAJARAN 2020/2021



Mudah-mudahan apa yang saya bagikan ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam melengkapi administrasi di kelasnya. Selamat Bekerja.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah

Berdasarkan Permendagri No 24 Tahun 2020 bahwa dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Adapun beberapa hal penting yang tertuang dalam Permendagri No 24 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dari satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. 

Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Negeri adalah Gubernur, Bupati/ Wali Kota,  Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negen, dan Satdikdas negeri. 

Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
  4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
  5. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
  6. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
  7. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
  8. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
  9. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  11. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
  13. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  14. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

Tentang Bendahara Dana BOS dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Bendahara Dana BOS berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS;
  2. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dirnaksud pada point 1 tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS;
  3. Bendahara Dana BOS ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD;
  4. Dalam hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak terdapat tenaga kependidikan non-guru yang berasal dari PNS atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
Bendahara Dana BOS mempunyai tugas dan wewenang :
  1. rnenerima dan menyimpan uang penyaluran. Dana BOS;
  2. menerima cian menyimpan bukti penys.luran Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja dari Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dana belanja Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/ atau sisa Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
  11. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS;
  13. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas urnum dan buku pembantu kas. Buku pembantu kas meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja.
Buku kas urnum dan buku pembantu kas setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku dan sudah ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS. Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal  5 bulan berikutnya.

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS.

Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya dapat diunduh Permendagri No 24 Tahun 2020
Semoga bermanfaat. Aamiin.

Draft Input Nilai Rapor-SP Jenjang SD

  Bapak/ Ibu Guru SD yang hebat selamat berjumpa lagi dengan blog ini. Semoga Bapak/ Ibu Guru SD selalu dalam keadaan baik sehat wal afiat. ...