Selasa, 07 Juli 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah

Berdasarkan Permendagri No 24 Tahun 2020 bahwa dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana bantuan operasional sekolah sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Adapun beberapa hal penting yang tertuang dalam Permendagri No 24 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dari satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. 

Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Negeri adalah Gubernur, Bupati/ Wali Kota,  Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negen, dan Satdikdas negeri. 

Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. menyusun dan menyampaikan RKAS kepada Kepala SKPD;
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
  3. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
  4. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
  5. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan;
  6. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
  7. memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
  8. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA melalui PPK-SKPD;
  9. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
  11. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS kepada PA melalui PPK-SKPD;
  13. melakukan pergeseran belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
  14. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi tanggungjawabnya; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

Tentang Bendahara Dana BOS dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Bendahara Dana BOS berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS;
  2. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dirnaksud pada point 1 tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS;
  3. Bendahara Dana BOS ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD;
  4. Dalam hal pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri tidak terdapat tenaga kependidikan non-guru yang berasal dari PNS atau tidak terdapat tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
Bendahara Dana BOS mempunyai tugas dan wewenang :
  1. rnenerima dan menyimpan uang penyaluran. Dana BOS;
  2. menerima cian menyimpan bukti penys.luran Dana BOS;
  3. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
  4. membayar belanja dari Dana BOS;
  5. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
  6. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
  7. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dana belanja Dana BOS setiap bulan;
  8. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/ atau sisa Dana BOS;
  9. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
  10. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
  11. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
  12. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS;
  13. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS dicatat oleh Bendahara Dana BOS pada buku kas urnum dan buku pembantu kas. Buku pembantu kas meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu rincian objek belanja.
Buku kas urnum dan buku pembantu kas setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku dan sudah ditandatangani oleh Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS.
Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani Bendahara Dana BOS dan penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS. Laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS disampaikan kepada kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri setiap bulan paling lambat tanggal  5 bulan berikutnya.

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS bulanan, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa Dana BOS.

Dalam hal terdapat penerimaan dan belanja lainnya selain dana BOS, pencatatan dilakukan pada buku kas umum dan buku pembantu kas secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya dapat diunduh Permendagri No 24 Tahun 2020
Semoga bermanfaat. Aamiin.

Kamis, 12 April 2018

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGISIAN BLANKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018


PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGISIAN BLANKO IJAZAH  TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap  prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Definisi ijazah adalah suatu surat tanda tamat belajar di satuan pendidikan dasar/ menengah atau tinggi, sehingga setiap siswa yang sudah lulus akan mendapatkan surat pengakuan yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.  Blanko ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan / atau oelh Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Menurut ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Selajutnya untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Untuk mengatur hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2018, ditanda tangani oleh Kepala Badan Totok Suprayitno dan salinan juga telah disahkan oleh Kepala Sub Bagian Hukum Dalmono Darusman, S.E., M.Si.
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 terdiri atas :
1)  15 Pasal, dan
2)  Lampiran, meliputi :
-      Lampiran I tentang Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah Khusus untuk SD (contoh Kode untuk Provinsi Jawa Tengah adalah DN-03)
-      Lampiran II tentang Blanko Ijazah, dan
-      Lampiran III tentang PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANKO IJAZAH  TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah  satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). Ijazah diterbitkan oleh satuan penddidikan yang bersangkutan. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
Spesisifikasi blanko ijazah tahun pelajaran 2017/2018 terdiri atas:
1)     Spesifikasi Kertas Blanko Ijazah, meliputi :
a.      Jenis kertas berpengaman khusus {security paper);
b.     Ukuran 21 cm X 29,7 cm;
c.      Berat 150 gr/m^ dengan toleransi ± 4 gr/m^;
d.      Tebal  150 mikrometer dengan toleransi ±10 mikrometer;
e.      Opasitas 90% (minimum);
f.       Kecerahan  80% dengan toleransi ± 2% {brightness);
g.      Bahan pulp kayu kimia 100%;
h.      Warna putih;
i.       Pengaman  tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
j.       Minutering berupa serat berwarna merah kasat mata yang  berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet. Berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat  mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2)     Spesifikasi Bingkai Blanko Ijazah, meliputi :
a.      berbentuk persegi panjang vertikal;
b.     lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
c.      berbentuk ornamen;
d.      kombinasi warna:
o  merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SD/SPK, SDLB, dan Paket A;
o  biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Paket B;
o  abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Paket C; dan
o  Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C)untuk SMK.

Pada Lampiran III telah diatur mengenai Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 memuat beberapa petunjuk umum sebagai berikut :
1.     Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan  Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.     Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum  2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blanko :
3.     Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di  halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4.     Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan  Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5.     Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk  oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6.     Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar,  jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7.     Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8.     Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
a.  Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b.  Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c.   Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9.     Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10.   Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
11.   Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12.   Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13.   Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14.   Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
Untuk petunjuk pengisian blanko ijazah lebih rinci dan jelas dapat diperhatikan sebagai berikut :
A.     PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK
1.      Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
2.      Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
3.      Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. (*coret salah satu yang tidak sesuai)
4.      Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
5.      Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
6.      Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.   
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
7.      Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.  Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
8.      Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
9.      Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
SD       :      1-18-04-04-175-002-7
10.   Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
11.   Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.  
12.   Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13.   Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan Pendidikan.
14.   Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:  Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah  yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:  0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN  dan Ijazah sebagai berikut:
a)  Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan  fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b)  bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka  Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan  fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
15.   Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang  menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16.   Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm  hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah
serta stempel menyentuh pasfoto.
B.     PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK
1.      Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
2.      Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
3.      Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
4.      Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
5.      Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
6.      Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
7.      Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
8.      Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh :
9.      Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
10.   Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah. 
11.   Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
12.   Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13.   Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikian sedikit penjelasan tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGISIAN BLANKO IJAZAH  TAHUN PELAJARAN 2017/2018 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di sini.
Semoga bermanfaat.




Minggu, 25 Maret 2018

SK Gubernur Jateng tentang Alokasi Dana BOS Tahun 2018

Dalam penyusunan RKAS dana BOS Tahun 2018 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah perlu memperhatikan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/47 TAHUN 2018 tentang ALOKASI PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEPADA SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TERBUKA (SMPT) NEGERI DAN SWASTA SERTA SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SWASTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018. SK tersebut digunakan untuk memasukkan pendapatan pada anggaran aplikasi SIMDA Keuangan. Dalam memasukkan pendapatan di aplikasi SIMDA Keuangan anggaran tidak boleh melebihi anggaran yang ada pada alokasi dana yang tercantum pada lampiran SK Gubernur Jateng 2018.
Berikut adalah link unduhannya : SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/47 TAHUN 2018
Semoga bisa membantu.

Format Jurnal Harian atau Program Mengajar Harian (PMH) SD Kurikulum KTSP

Jurnal harian atau Program Mengajar Harian (PMH) adalah berkas yang digunakan untuk mencatat berbagai aktivitas/ kegiatan guru SD dalam kegiatan belajar mengajar. PMH ini disajikan dalam bentuk tabel. Format ini bisa digunakan untuk menambah admanistrasi bagi guru kelas SD. Jurnal harian atau PMH ini masih menggunakan format untuk KTSP.
Berikut Format PMH yang dapat diunduh:
Unduh

Sabtu, 06 September 2014

Rincian Formasi ASN Kabupaten Pati Tahun 2014

Pada Tahun 2014 ini kabupaten Pati membuka lowongan CPNS yang cukup bnayak. Total keseluruhan formasi ada 136 formasi. Bagi rekan-rekan yang berminat dapat melihat rinciannya. https://drive.google.com/file/d/0B08O7P49qLA-VkJrQTNNLTQ1aGc/edit?usp=sharing

Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online

Tak terasa Pendaftaran CPNS 2014 sudah mulai dibuka. Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas. Tulisan ini saya peruntukkan Bagi anda yang masih bertanya tanya Bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online.


Website Situs Resmi Pendaftaran Online CPNS 2014

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online


Berdasarkan informasi RESMI dari KEMENPAN, Pada rencana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, Pemerintah telah menetapkan pendaftaran dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.

Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online: Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut tepatnya pada: regpanselnas.menpan.go.id.

Setelah itu anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Setelah itu kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes cpns untuk masing masing peserta/pelamar.

*Harap diperhatikan bahwa ada beberapa instansi Khususnya instansi daerah (PEMDA) mengharuskan untuk mengirim berkas lamaran ke instansinya setelah mendaftar secara Online. Oleh karena itu, baca baik baik Syarat dan tata Cara pendaftaran secara detail untuk instansi masing masing.

Ingat, "sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan".

Alur Pendaftaran CPNS 2014 Selengkapnya bisa anda lihat di gambar berikut ini:

Alur dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 secara Online


*Update: Pendaftaran CPNS 2014 Sudah dibuka pada tanggal 24 Agustus 2014. sumber info: regpanselnas.menpan.go.id.

Untuk sementara Itulah Informasi tentang Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online yang bisa saya share pada tulisan kali ini di blog tentang Informasi CPNS dan Lowongan Kerja ini. Informasi ini akan saya update setelah ada perkembangan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Sumber : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2014/07/cara-pendaftaran-cpns-secara-online.html

Draft Input Nilai Rapor-SP Jenjang SD

  Bapak/ Ibu Guru SD yang hebat selamat berjumpa lagi dengan blog ini. Semoga Bapak/ Ibu Guru SD selalu dalam keadaan baik sehat wal afiat. ...