Senin, 30 Juni 2014

Pendaftaran NPWP Online (eRegistration)


e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dalam slide pdf :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Jenjang SD Tahun 2024

Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk  pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan ...