Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK. Pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengumumkan formasi
penerimaan calon pegawa negeri sipil (CPNS) 2014 melalui website resmi
KemenPAN-RB. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengungkapkan akan membuat
lowongan sejumlah 100 ribu untuk CPNS 2014 ini.
Berdasarkan data terbaru, menurut Deputi
SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi
yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi CPNS
dan 35 ribu untuk kursi PPPK.
Jumlah 65 ribu kursi ini kemudian dirinci
lagi sebanyak 40 ribu untuk formasi instansi daerah dan 25 ribu sisanya
untuk instansi pusat. Sedangkan jatah sebanyak 35 ribu untuk PPPK
dirinci menjadi formasi untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 25 ribu
dan sisanya sebanyak 10 ribu kuris PPPK untuk instansi pusat. Dengan
demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai 65 ribu kursi.
Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan.
Keterangan yang diungkapkan Setiawan ini
memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK. Lantaran sebelumnya para
petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan
tahun ini.
Setiawan memastikan jika RPP yang
dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga
seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS.
“Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah
dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul
formasi CPNS,” terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, pada Senin
(23/6) siang.
Untuk cpns jalur PPPK, menurut MenPAN-RB
Azwar Abubakar memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri umumnya. Hal
yang membedakan PPPK dengan pegawa negeri umumnya hanya pada pension
saja. Jik melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak
PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS
berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan
pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan
kompetensi.
Selain itu, peraturan mengenai hak PPPK
juga terdapat pada pasal 22, yang menyebutkan bahwa PPPK berhak
memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan
kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini
berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.
Sumber : http://www.iberita.com/33178/info-cpns-2014-jatah-65-ribu-untuk-cpns-umum-dan-35-ribu-untuk-pppk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar