Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK. Pemerintah
 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengumumkan formasi 
penerimaan calon pegawa negeri sipil (CPNS) 2014 melalui website resmi 
KemenPAN-RB. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengungkapkan akan membuat 
lowongan sejumlah 100 ribu untuk CPNS 2014 ini.
Berdasarkan data terbaru, menurut Deputi 
SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi
 yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi CPNS
 dan 35 ribu untuk kursi PPPK.
Jumlah 65 ribu kursi ini kemudian dirinci
 lagi sebanyak 40 ribu untuk formasi instansi daerah dan 25 ribu sisanya
 untuk instansi pusat. Sedangkan jatah sebanyak 35 ribu untuk PPPK 
dirinci menjadi formasi untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 25 ribu
 dan sisanya sebanyak 10 ribu kuris PPPK untuk instansi pusat. Dengan 
demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai 65 ribu kursi.
 Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan.
Keterangan yang diungkapkan Setiawan ini 
memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK. Lantaran sebelumnya para 
petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 
tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan 
tahun ini.
Setiawan memastikan jika RPP yang 
dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga
 seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS. 
“Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah
 dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul 
formasi CPNS,” terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 
(23/6) siang.
Untuk cpns jalur PPPK, menurut MenPAN-RB 
Azwar Abubakar memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri umumnya. Hal
 yang membedakan PPPK dengan pegawa negeri umumnya hanya pada pension 
saja. Jik melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak 
PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS 
berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan 
pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan 
kompetensi.
Selain itu, peraturan mengenai hak PPPK 
juga terdapat pada pasal 22, yang menyebutkan bahwa PPPK berhak 
memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan 
kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini 
berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.
Sumber : http://www.iberita.com/33178/info-cpns-2014-jatah-65-ribu-untuk-cpns-umum-dan-35-ribu-untuk-pppk 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar