Sabtu, 06 September 2014

Rincian Formasi ASN Kabupaten Pati Tahun 2014

Pada Tahun 2014 ini kabupaten Pati membuka lowongan CPNS yang cukup bnayak. Total keseluruhan formasi ada 136 formasi. Bagi rekan-rekan yang berminat dapat melihat rinciannya. https://drive.google.com/file/d/0B08O7P49qLA-VkJrQTNNLTQ1aGc/edit?usp=sharing

Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online

Tak terasa Pendaftaran CPNS 2014 sudah mulai dibuka. Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini dilaksanakan secara Online mengikuti perkembangan jaman dan atas dasar efisiensi dan efektivitas. Tulisan ini saya peruntukkan Bagi anda yang masih bertanya tanya Bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online.


Website Situs Resmi Pendaftaran Online CPNS 2014

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online


Berdasarkan informasi RESMI dari KEMENPAN, Pada rencana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran CPNS tahun 2014 ini, Pemerintah telah menetapkan pendaftaran dengan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014.

Pada pelaksanaannya, Pendaftaran CPNS 2014 dilaksanakan secara online melalui website yang dibuat khusus untuk prosesi penerimaan CPNS. Alamat wesite pendaftaran CPNS 2014 secara nasional adalah  http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 Online: Para pendaftar atau pelamar diharuskan mengisi semua formulir mengikuti format yang telah disediakan secara online pada Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2014 tersebut tepatnya pada: regpanselnas.menpan.go.id.

Setelah itu anda akan mendapatkan Id (User name) dan Pasword untuk masuk ke situs http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran Instansi yang dipilih akan dilakukan pada situs http://sscn.bkn.go.id. Setelah itu kita menuju ke website Resmi Instansi tujuan pendaftaran kita, disitu akan kita dapatkan informasi pendaftaran selanjutnya serta pengumuman jadwal dan tempat tes cpns untuk masing masing peserta/pelamar.

*Harap diperhatikan bahwa ada beberapa instansi Khususnya instansi daerah (PEMDA) mengharuskan untuk mengirim berkas lamaran ke instansinya setelah mendaftar secara Online. Oleh karena itu, baca baik baik Syarat dan tata Cara pendaftaran secara detail untuk instansi masing masing.

Ingat, "sebelum mendaftar, lihat baik baik instansi yang akan didaftar karena setiap orang hanya bisa mendaftar pada 1 instansi saja. dan pada instansi tersebut bisa memilih 3 jabatan".

Alur Pendaftaran CPNS 2014 Selengkapnya bisa anda lihat di gambar berikut ini:

Alur dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2014 secara Online


*Update: Pendaftaran CPNS 2014 Sudah dibuka pada tanggal 24 Agustus 2014. sumber info: regpanselnas.menpan.go.id.

Untuk sementara Itulah Informasi tentang Cara Pendaftaran CPNS 2014 Secara Online yang bisa saya share pada tulisan kali ini di blog tentang Informasi CPNS dan Lowongan Kerja ini. Informasi ini akan saya update setelah ada perkembangan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Sumber : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2014/07/cara-pendaftaran-cpns-secara-online.html

Senin, 30 Juni 2014

Bulan Ramadhan 1434 H / 2013 M Rembang , Jateng 2014
Hicri Imsak Shubuh Terbit Dzuhur Ashar Maghrib Isya' Tanggal
1 Ramadhan 04:14 04:24 05:44 11:40 15:02 17:32 18:47 29 Jun
2 Ramadhan 04:15 04:25 05:44 11:40 15:02 17:32 18:47 30 Jun
3 Ramadhan 04:15 04:25 05:44 11:41 15:02 17:33 18:48 1 Jul
4 Ramadhan 04:15 04:25 05:45 11:41 15:02 17:33 18:48 2 Jul
5 Ramadhan 04:15 04:25 05:45 11:41 15:03 17:33 18:48 3 Jul
6 Ramadhan 04:15 04:25 05:45 11:41 15:03 17:33 18:48 4 Jul
7 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:41 15:03 17:34 18:48 5 Jul
8 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:41 15:03 17:34 18:48 6 Jul
9 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:42 15:03 17:34 18:49 7 Jul
10 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:42 15:03 17:34 18:49 8 Jul
11 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:42 15:04 17:34 18:49 9 Jul
12 Ramadhan 04:16 04:26 05:45 11:42 15:04 17:35 18:49 10 Jul
13 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:42 15:04 17:35 18:49 11 Jul
14 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:42 15:04 17:35 18:49 12 Jul
15 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:42 15:04 17:35 18:49 13 Jul
16 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:04 17:35 18:50 14 Jul
17 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:05 17:36 18:50 15 Jul
18 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:05 17:36 18:50 16 Jul
19 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:05 17:36 18:50 17 Jul
20 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:05 17:36 18:50 18 Jul
21 Ramadhan 04:17 04:27 05:46 11:43 15:05 17:36 18:50 19 Jul
22 Ramadhan 04:18 04:28 05:46 11:43 15:05 17:37 18:50 20 Jul
23 Ramadhan 04:18 04:28 05:46 11:43 15:05 17:37 18:50 21 Jul
24 Ramadhan 04:18 04:28 05:46 11:43 15:05 17:37 18:50 22 Jul
25 Ramadhan 04:18 04:28 05:45 11:43 15:05 17:37 18:50 23 Jul
26 Ramadhan 04:18 04:28 05:45 11:43 15:05 17:37 18:50 24 Jul
27 Ramadhan 04:18 04:28 05:45 11:43 15:05 17:37 18:50 25 Jul
28 Ramadhan 04:18 04:28 05:45 11:43 15:05 17:37 18:50 26 Jul
29 Ramadhan 04:18 04:28 05:45 11:43 15:05 17:37 18:50 27 Jul


Jadwal Puasa Ramadhan 2013 menjadi panduan penanggalan dalam menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan 1434H, disertai Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1434 H sebagai acuan waktu untuk memulai menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1434 H tahun 2013 Masehi.

Pendaftaran NPWP Online (eRegistration)


e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dalam slide pdf :

Sabtu, 28 Juni 2014

Jatah 65 Ribu untuk CPNS Umum dan 35 Ribu untuk PPPK. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengumumkan formasi penerimaan calon pegawa negeri sipil (CPNS) 2014 melalui website resmi KemenPAN-RB. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengungkapkan akan membuat lowongan sejumlah 100 ribu untuk CPNS 2014 ini.
Berdasarkan data terbaru, menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, total kursi yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu untuk kursi CPNS dan 35 ribu untuk kursi PPPK.
Jumlah 65 ribu kursi ini kemudian dirinci lagi sebanyak 40 ribu untuk formasi instansi daerah dan 25 ribu sisanya untuk instansi pusat. Sedangkan jatah sebanyak 35 ribu untuk PPPK dirinci menjadi formasi untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 25 ribu dan sisanya sebanyak 10 ribu kuris PPPK untuk instansi pusat. Dengan demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai 65 ribu kursi. Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum diumumkan.
Keterangan yang diungkapkan Setiawan ini memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK. Lantaran sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa dilakukan tahun ini.
Setiawan memastikan jika RPP yang dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS. “Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat. Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul formasi CPNS,” terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (23/6) siang.
Untuk cpns jalur PPPK, menurut MenPAN-RB Azwar Abubakar memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri umumnya. Hal yang membedakan PPPK dengan pegawa negeri umumnya hanya pada pension saja. Jik melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, peraturan mengenai hak PPPK juga terdapat pada pasal 22, yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.
Sumber : http://www.iberita.com/33178/info-cpns-2014-jatah-65-ribu-untuk-cpns-umum-dan-35-ribu-untuk-pppk

Aplikasi Sederhana Untuk Merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Berdasarkan CP Terbaru 2024

  Salam dan bahagia Bapak/ Ibu Guru hebat! Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah aplikasi sederhana berbasis excel untuk membant...