Senin, 09 Mei 2022
3.1.a.9. Koneksi Antarmateri
Rabu, 23 Februari 2022
2.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Modul 2.1
Pembelajaran berdiferensiasi adalah serangkaian keputusan masuk akal (common sense) yang dibuat oleh guru yang berorientasi kepada kebutuhan murid. Sebagai guru, tentunya dipahami bahwa jumlah murid yang diajar di dalam kelas memiliki keberagaman tersendiri dengan keunikannya masing-masing. Dengan keunikan tersebut, guru sebagai pendidik bertindak sebagai fasilitator dalam menyampaikan materi kepada murid dan memfasilitasi agar semua murid mampu memproses ide atau informasi yang diperolehnya serta mampu mengembangkan suatu produk sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Untuk itu, pada pembelajaran berdiferensiasi, perlu persiapan atau strategi pembelajaran yang tepat dari guru baik meliputi diferensiasi konten, diferensiasi proses dan diferensiasi produk dengan mengacu pada aspek pemetaan kebutuhan belajar murid.
Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid, paling tidak berdasarkan 3 aspek, yaitu :
1. Kesiapan Belajar
Kesiapan belajar (readiness) adalah kapasitas untuk mempelajari materi baru. Sebuah tugas yang mempertimbangkan tingkat kesiapan murid akan membawa murid keluar dari zona nyaman mereka, namun dengan lingkungan belajar yang tepat dan dukungan yang memadai, mereka tetap dapat menguasai materi baru tersebut.
Baca juga : 1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
2. Minat Murid
Minat merupakan suatu keadaan mental yang menghasilkan respons terarah kepada suatu situasi atau objek tertentu yang menyenangkan dan memberikan kepuasan diri. Tomlinson (2001: 53), mengatakan bahwa tujuan melakukan pembelajaran yang berbasis minat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- membantu murid menyadari bahwa ada kecocokan antara sekolah dan kecintaan mereka sendiri untuk belajar;
- mendemonstrasikan keterhubungan antar semua pembelajaran;
- menggunakan keterampilan atau ide yang dikenal murid sebagai jembatan untuk mempelajari ide atau keterampilan yang kurang dikenal atau baru bagi mereka, dan;
- meningkatkan motivasi murid untuk belajar.
Minat sebenarnya dapat kita lihat dalam 2 perspektif. Yang pertama sebagai minat situasional. Dalam perspektif ini, minat merupakan keadaan psikologis yang dicirikan oleh peningkatan perhatian, upaya, dan pengaruh, yang dialami pada saat tertentu. Seorang anak bisa saja tertarik saat seorang gurunya berbicara tentang topik hewan, meskipun sebenarnya ia tidak menyukai topik tentang hewan tersebut, karena gurunya berbicara dengan cara yang sangat menghibur, menarik dan menggunakan berbagai alat bantu visual. Yang kedua, minat juga dapat dilihat sebagai sebuah kecenderungan individu untuk terlibat dalam jangka waktu lama dengan objek atau topik tertentu. Minat ini disebut juga dengan minat individu. Seorang anak yang memang memiliki minat terhadap hewan, maka ia akan tetap tertarik untuk belajar tentang hewan meskipun mungkin saat itu guru yang mengajar sama sekali tidak membawakannya dengan cara yang menarik atau menghibur. Karena minat adalah salah satu motivator penting bagi murid untuk dapat terlibat aktif dalam proses pembelajaran, maka memahami kedua perspektif tentang minat di atas akan membantu guru untuk dapat mempertimbangkan bagaimana ia dapat mempertahankan atau menarik minat murid-muridnya dalam belajar.
3. Profil Belajar Murid
Profil Belajar mengacu pada cara-cara bagaimana kita sebagai individu paling baik belajar. Tujuan dari mengidentifikasi atau memetakan kebutuhan belajar murid berdasarkan profil belajar adalah untuk memberikan kesempatan kepada murid untuk belajar secara natural dan efisien. Namun demikian, sebagai guru, kadang-kadang kita secara tidak sengaja cenderung memilih gaya belajar yang sesuai dengan gaya belajar kita sendiri. Padahal kita tahu setiap anak memiliki profil belajar sendiri. Memiliki kesadaran tentang ini sangat penting agar guru dapat memvariasikan metode dan pendekatan mengajar mereka.
Perlu diperhatikan bahwa mengidentifikasi atau memetakan kebutuhan belajar murid, tidak selalu harus melibatkan sebuah kegiatan yang rumit. Guru yang memperhatikan dengan saksama hasil penilaian formatif, perilaku murid atau terbiasa mendengarkan dengan baik murid-muridnya biasanya akan dengan mudah mengetahui kebutuhan belajar murid-muridnya.
Dengan keunikan dan keistimewaan pada diri murid, pembelajaran berdiferensiasi menjadi salah satu solusi yang tepat agar murid dengan segala kelebihan dan kekurangannya dapat memperoleh kesempatan belajar sesuai dengan kodrat anak, sehingga dapat mewujudkan merdeka belajar dan profil pelajar Pancasila.
Sebagai seorang guru, kita juga harus mampu memahami dan menerapkan nilai dan peran guru penggerak untuk mewujudkan pembelajaran berdiferensiasi yang optimal. Dengan nilai dan peran guru penggerak tersebut, guru akan semakin jeli dalam memahami kelebihan dan kekurangan muridnya.
Pembelajaran berdiferensiasi merupakan pembelajaran yang berpihak pada murid. Murid akan semakin nyaman dan senang karena segela kebutuhan yang dibutuhkannya dapat terpenuhi dengan pembelajaran berdiferensiasi, sehingga dapat memudahkan guru untuk mencapai visi guru penggerak dan visi murid impian.
Pembelajaran berdiferensiasi juga memerlukan iklim dan ekosistem belajar yang positif. Hal ini dapat terwujud dengan menerapkan budaya positif di lingkungan kelas dan sekolah.
04.065.PPPPTKMATEMATIKA.IMAM SOFII PPGP 4
CGP Angkatan 4 Kabupaten Pati – Jawa Tengah
Selasa, 14 Desember 2021
Aplikasi untuk Menaikkan Nilai Ulangan Secara Otomatis
Baca juga : Download SK TIM BOS TAHUN 2021
Bapak dan Ibu Guru sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk menaikkan nilai akhir yang nantinya akan dimasukkan ke dalam rapor, seperti dengan melakukan remedial terhadap KD (Kompetensi Dasar) yang masih belum tercapai, atau memberikan tugas lainnya. Tetapi terkadang hasilnya selalu di bawah KKM atau KBM.
Baca juga : 1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
Maka salah satu cara terakhir jika berulang kali remedial tidak sesuai dengan KKM atau KBM adalah dengan aplikasi konversi nilai atau sering disebut juga aplikasi indeks nilai atau aplikasi menaikkan nilai. Aplikasi ini berbasis excel jadi sangat mudah digunakan dan hasilnya bisa dianggap paling adil untuk peserta didik.
Bapak dan Ibu Guru dapat mengunduhnya pada tautan ini
Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih.
Senin, 01 November 2021
1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara
04.065.PPPPTKMATEMATIKA.IMAM SOFII PPGP 4
CGP Angkatan 4 Kabupaten Pati – Jawa Tengah
Minggu, 18 April 2021
PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
- Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Guru dengan status CPNSD/PNSD;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
- Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
- Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.
- Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
- cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/ kementerian lain/ lembaga negara dengan Kementerian/ Pemerintah Daerah;
- mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
- pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
- berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
- aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdaftar aktif pada Dapodik;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
- jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Rabu, 17 Maret 2021
Download SK TIM BOS TAHUN 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021. Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. "Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan penyaluran dana BOS 2021, yang di antaranya adalah:
- Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
- Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id
- Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Untuk dapat mengelola dana BOS dalam tertib administrasi di dalam satuan pendidikan, maka satuan pendidikan wajib membuat SK TIM BOS. Surat Keputusan atau SK ini nantinya menjadi dasar acuan bagi anggota yang tercantum pada SK tersebut untuk pencairan dana BOS, pengelolaan dana BOS dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang telah diterima.
Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas :
- membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler; dan
- membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.
- melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
- membungakan untuk kepentingan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
- memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli instrumen investasi;
- membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
- melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
- menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
- mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
- menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
- menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Jumat, 19 Februari 2021
SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021
Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler atau bisa disebut Satuan Biaya BOS Reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah.
Baca juga : JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah dapat diunduh di sini
Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 dapat diunduh di sini
Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (khusus Jawa Tengah) dapat diunduh di sini
Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih.
Draft Input Nilai Rapor-SP Jenjang SD
Bapak/ Ibu Guru SD yang hebat selamat berjumpa lagi dengan blog ini. Semoga Bapak/ Ibu Guru SD selalu dalam keadaan baik sehat wal afiat. ...
-
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (BOSP Kinerja) merupakan bentuk insiatif Kemendikbudristek untuk memberikan apresiasi kepada s...
-
Bagi bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pengelolaan keuangan dan administrasi adalah tugas yang menuntut ketelitian dan efisiens...
-
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan ...




