Rabu, 23 Februari 2022

2.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Modul 2.1

 

Pembelajaran berdiferensiasi adalah serangkaian keputusan masuk akal (common sense) yang dibuat oleh guru yang berorientasi kepada kebutuhan murid. Sebagai guru, tentunya dipahami bahwa jumlah murid yang diajar di dalam kelas memiliki keberagaman tersendiri dengan keunikannya masing-masing. Dengan keunikan tersebut, guru sebagai pendidik bertindak sebagai fasilitator dalam menyampaikan materi kepada murid dan memfasilitasi agar semua murid mampu memproses ide atau informasi yang diperolehnya serta mampu mengembangkan suatu produk sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Untuk itu, pada pembelajaran berdiferensiasi, perlu persiapan atau strategi pembelajaran yang tepat dari guru baik meliputi diferensiasi konten, diferensiasi proses dan diferensiasi produk dengan mengacu pada aspek pemetaan kebutuhan belajar murid.

Tomlinson (2001) dalam bukunya yang berjudul How to Differentiate Instruction in Mixed Ability Classroom menyampaikan bahwa kita dapat mengkategorikan kebutuhan belajar murid, paling tidak berdasarkan 3 aspek, yaitu : 

1. Kesiapan Belajar

Kesiapan belajar (readiness) adalah kapasitas untuk mempelajari materi baru. Sebuah tugas yang mempertimbangkan tingkat kesiapan murid akan membawa murid keluar dari zona nyaman mereka, namun dengan lingkungan belajar yang tepat dan dukungan yang memadai, mereka tetap dapat menguasai materi baru tersebut.  

Baca juga : 1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

2. Minat Murid 

Minat merupakan suatu keadaan mental yang menghasilkan respons terarah kepada suatu situasi atau objek tertentu yang menyenangkan dan memberikan kepuasan diri. Tomlinson (2001: 53), mengatakan bahwa tujuan melakukan pembelajaran yang berbasis minat, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • membantu murid menyadari bahwa ada kecocokan antara sekolah dan kecintaan mereka sendiri untuk belajar;
  • mendemonstrasikan keterhubungan antar semua pembelajaran;
  • menggunakan keterampilan atau ide yang dikenal murid sebagai jembatan untuk mempelajari ide atau keterampilan yang kurang dikenal atau baru bagi mereka, dan;
  • meningkatkan motivasi murid untuk belajar.

Minat sebenarnya dapat kita lihat dalam 2 perspektif. Yang pertama sebagai minat situasional. Dalam perspektif ini, minat merupakan keadaan psikologis yang dicirikan oleh peningkatan perhatian, upaya, dan pengaruh, yang dialami pada saat tertentu. Seorang anak bisa saja tertarik saat seorang gurunya berbicara tentang topik hewan, meskipun sebenarnya ia tidak menyukai topik tentang hewan tersebut, karena gurunya berbicara dengan cara yang sangat menghibur,  menarik dan menggunakan berbagai alat bantu visual.  Yang kedua, minat juga dapat dilihat sebagai sebuah kecenderungan individu untuk terlibat dalam jangka waktu lama dengan objek atau topik tertentu. Minat ini disebut juga dengan minat individu. Seorang anak yang memang memiliki minat terhadap hewan, maka ia akan tetap tertarik untuk belajar tentang hewan meskipun mungkin saat itu guru yang mengajar sama sekali tidak membawakannya dengan cara yang menarik atau menghibur. Karena minat adalah salah satu motivator penting bagi murid untuk dapat terlibat aktif dalam proses pembelajaran, maka memahami kedua perspektif tentang minat di atas akan membantu guru untuk dapat mempertimbangkan bagaimana ia dapat mempertahankan atau menarik minat murid-muridnya dalam belajar.

3. Profil Belajar Murid

Profil Belajar mengacu pada cara-cara bagaimana kita sebagai individu paling baik belajar. Tujuan dari mengidentifikasi atau memetakan kebutuhan belajar murid berdasarkan profil belajar adalah untuk memberikan kesempatan kepada murid untuk belajar secara natural dan efisien. Namun demikian, sebagai guru, kadang-kadang kita secara tidak sengaja cenderung memilih gaya belajar yang sesuai dengan gaya belajar kita sendiri.  Padahal kita tahu setiap anak memiliki profil belajar sendiri. Memiliki kesadaran tentang ini sangat penting agar guru dapat memvariasikan metode dan pendekatan mengajar mereka.  

Perlu diperhatikan bahwa mengidentifikasi atau memetakan kebutuhan belajar murid, tidak selalu harus melibatkan sebuah kegiatan yang rumit. Guru yang memperhatikan dengan saksama hasil penilaian formatif, perilaku murid atau terbiasa mendengarkan dengan baik murid-muridnya biasanya akan dengan mudah mengetahui kebutuhan belajar murid-muridnya.

Dengan keunikan dan keistimewaan pada diri murid, pembelajaran berdiferensiasi menjadi salah satu solusi yang tepat agar murid dengan segala kelebihan dan kekurangannya dapat memperoleh kesempatan belajar sesuai dengan kodrat anak, sehingga dapat mewujudkan merdeka belajar dan profil pelajar Pancasila. 

Sebagai seorang guru, kita juga harus mampu memahami dan menerapkan nilai dan peran guru penggerak untuk mewujudkan pembelajaran berdiferensiasi yang optimal. Dengan nilai dan peran guru penggerak tersebut, guru akan semakin jeli dalam memahami kelebihan dan kekurangan muridnya. 

Pembelajaran berdiferensiasi merupakan pembelajaran yang berpihak pada murid. Murid akan semakin nyaman dan senang karena segela kebutuhan yang dibutuhkannya dapat terpenuhi dengan pembelajaran berdiferensiasi, sehingga dapat memudahkan guru untuk mencapai visi guru penggerak dan visi murid impian. 

Pembelajaran berdiferensiasi juga memerlukan iklim dan ekosistem belajar yang positif. Hal ini dapat terwujud dengan menerapkan budaya positif di lingkungan kelas dan sekolah. 


Oleh : Nurhafidz, S.Pd.SD 
04.065.PPPPTKMATEMATIKA.IMAM SOFII PPGP 4
CGP Angkatan 4 Kabupaten Pati – Jawa Tengah


Selasa, 14 Desember 2021

Aplikasi untuk Menaikkan Nilai Ulangan Secara Otomatis


Aplikasi untuk Menaikkan Nilai Ulangan Secara Otomatis - Bagi Bapak dan Ibu guru, tentu sudah memahami betul bahwa nilai peserta didik tidak semuanya sesuai dengan yang diinginkan. Pastinya distribusi nilai yang sudah didata belum sempurna dengan rentang yang tidak beraturan. Tidak heran guru harus mengubah/ mengkonversi nilai tersebut agar sesuai dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) atau KBM (Kriteria Belajar Minimal).

Baca juga : Download SK TIM BOS TAHUN 2021

Bapak dan Ibu Guru sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk menaikkan nilai akhir yang nantinya akan dimasukkan ke dalam rapor, seperti dengan melakukan remedial terhadap KD (Kompetensi Dasar) yang masih belum tercapai, atau memberikan tugas lainnya. Tetapi terkadang hasilnya selalu di bawah KKM atau KBM.

Baca juga : 1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

Maka salah satu cara terakhir jika berulang kali remedial tidak sesuai dengan KKM atau KBM adalah dengan aplikasi konversi nilai atau sering disebut juga aplikasi indeks nilai atau aplikasi menaikkan nilai. Aplikasi ini berbasis excel jadi sangat mudah digunakan dan hasilnya bisa dianggap paling adil untuk peserta didik. 

Bapak dan Ibu Guru dapat mengunduhnya pada tautan ini

Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih. 

Senin, 01 November 2021

1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

 

Nurhafidz, S.Pd.SD (SDN Puncel 01)
04.065.PPPPTKMATEMATIKA.IMAM SOFII PPGP 4
CGP Angkatan 4 Kabupaten Pati – Jawa Tengah









1. Apa yang saya percaya tentang murid dan pembelajaran di kelas sebelum saya mempelajari modul 1.1?
a. Selama ini saya hanya fokus agar murid menguasai semua materi pelajaran dan dapat mengerjakan semua tugas dengan baik dan tentunya memperoleh nilai di atas KKM.
b. Saya hanya mementingkan kompetensi pengetahuan (KI-3) murid 
c. Saya menganggap murid seperti botol kosong yang harus diisi terus menerus
d. Murid hanya sebagai obyek dan harus patuh semua perintah saya 
e. Saya fokus untuk mementingkan ketuntasan materi dan memenuhi administrasi yang sesuai kurikulum dengan mengesampingkan potensi, minat dan bakat murid
f. Hasil belajar murid di atas KKM merupakan suatu prestasi

2. Apa yang berubah dari pemikiran atau perilaku saya setelah mempelajari modul ini? 
Setelah saya mengikuti pendidikan guru penggerak dan  mempelajari modul 1.1. tentang filosofis dan pemikiran pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara, saya berpikir bahwa selama ini saya hanya mengetahui sedikit tentang sistem among, yaitu Ing Ngarso Sung Tulada, Ing Madya Mangunkarsa dan Tut Wuri Handayani, tanpa mencari tahu makna yang terkandung dalam sistem among tersebut. 
Sistem Among menuntut kesabaran dalam penerapannya. Saya menyadari, bahwa selama ini memandang anak sebagai objek dalam pembelajaran, seharusnya merekalah subjek pembelajaran. Mereka bukanlah seperti botol kosong yang selalu diisi air terus menerus tanpa memperdulikan kemerdekaan yang ada pada diri mereka. Saya pun harus menyadari bahwa, setiap anak itu istimewa, unik, dan memiliki potensi dalam dirinya.
Pendekatan pendidikan dan pengajaran hanya dalam bentuk pemberian materi, tugas dan pemberian sangsi akan menimbulkan akibat yang kurang baik bagi anak. Hal tersebut sangat bertentangan dengan kodrat alam dan zaman yang dimilki anak. 
Perubahan dari pemikiran atau perilaku saya setelah mempelajari modul ini, antara lain : 
a. Saya berusaha membenahi pola pikir yang sesuai dengan filosofis dan pemikiran pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara
b. Saya mencoba menggali potensi, minat dan bakat anak sesuai dengan kodrat alam dan zaman 
c. Menyadari bahwa setiap anak itu unik dengan segala kelebihan dan kekurangan yang mereka miliki. Jadi tidak boleh disama ratakan
d. Mulai berusaha belajar menuntun, mengarahkan dan membimbing anak sesuai dengan kodrat mereka. 
e. Tidak menjadikan KKM sebagai satu-satunya alat untuk memberikan predikat prestasi, melainkan menggali segala potensi yang dimiliki anak
f. Memberikan kebebasan bagi murid dengan batasan yang sewajarnya sesuai dengan kearifan lokal, seperti memberi kesempatan pada murid untuk berbicara, menanggapi dan mengungkapkan perasaan serta ide mereka.  
g. Berusaha menjadi guru, orang tua, teman, sahabat dan fasilitator yang baik  bagi mereka sehingga muncul keterikatan emosional yang kuat dan ini lebih memudahkan menuntun mereka sesuai kodrat mereka. Menjadi teladan yang baik bagi murid 

3. Apa yang bisa segera saya terapkan lebih baik agar kelas saya mencerminkan pemikiran KHD?
Yang bisa segera saya terapkan lebih baik agar kelas saya mencerminkan pemikiran KHD, antara lain : 
a. Membuat kesepakatan kelas untuk mengenali potensi, minat, bakat dan kebutuhan murid 
b. Merancang  pembelajaran yang berpusat pada murid, sesuai dengan kebutuhan murid dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna, menyenangkan dan merdeka
c. Menjadi  teladan yang baik dalam menanamkan nilai karakter atau budi pekerti
d. Mengembangkan profil pelajar pancasila (Beriman Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong royong, kebhinekaan global, bernalar kritis, mandiri dan kreatif) 

Untuk dapat menerapkan program merdeka belajar yang menghasilkan profil “Pelajar Pancasila” membutuhkan proses dan waktu. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah dan banyak sekali tantangannya. Pendidikan dan pengajaran harus kita pahami lebih dalam lagi. Tujuan pendidikan bukan hanya untuk penghidupan tapi lebih dari itu, pendidikan untuk kehidupan. 
Demikian yang dapat saya uraikan pada modul 1.1.a.9. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Pemikiran Ki Hadjar Dewantara. Besar harapan saya ada saran, tanggapan bahkan kritikan untuk perkembangan yang lebih baik lagi. Semoga bisa bermanfaat untuk saya dan kita semua. 


Minggu, 18 April 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH


Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Alasan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan  tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dibuat untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca juga Download SK TIM BOS TAHUN 2021 ( di sini )

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dimaksud dengan : 
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
  2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
  4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
  9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Masih dalam lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan pula bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
  3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: 
  • Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. 
  • Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. 
  • cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/ kementerian lain/ lembaga negara dengan Kementerian/ Pemerintah Daerah;
  • mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
  • pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
  2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdaftar aktif pada Dapodik;
  4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
  6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui link yang tersedia di bawah ini : 

Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ( di sini )

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih. 

Rabu, 17 Maret 2021

Download SK TIM BOS TAHUN 2021

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021. Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. 

Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. "Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem. 

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan penyaluran dana BOS 2021, yang di antaranya adalah: 

  1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel 
  2. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 
  3. Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id 
  4. Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Untuk dapat mengelola dana BOS dalam tertib administrasi di dalam satuan pendidikan, maka satuan pendidikan wajib membuat SK TIM BOS. Surat Keputusan atau SK ini nantinya menjadi dasar acuan bagi anggota yang tercantum pada SK tersebut untuk pencairan dana BOS, pengelolaan dana BOS dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang telah diterima.

Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas : 

  1. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  3. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler; dan
  4. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.
Dalam tugas kepala sekolah diverifikasi dan divalidasi oleh kepala dinas. Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah. Tim BOS yang dibentuk oleh kepala sekolah terdiri atas : 
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. bendahara sekolah
c. anggota, terdiri atas : 
- 1 (satu) orang  dari unsur guru 
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah 
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua/ wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan. 

Dalam pengelolaan dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang : 
  1. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Adapun tugas dan tanggungjawab tim BOS sekolah sebagai berikut : 
  1. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berikut Link unduhan atau download SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 yang dapat diunduh secara gratis melalui link di bawah ini.

SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 (Klik disini)

Demikian informasi tentang Download SK Tim BOS Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2021 yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Jumat, 19 Februari 2021

SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler atau bisa disebut Satuan Biaya BOS Reguler ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah. 

Baca juga :  JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021

Satuan Biaya BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tentang Satuan biaya dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-masing Daerah dapat diunduh di sini

Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 dapat diunduh di sini

Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 (khusus Jawa Tengah) dapat diunduh di sini

Demikian yang dapat saya bagikan. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Semoga dapat membantu dan terima kasih. 

JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021



Setelah sekian lama dinanti akhirnya Juknis BOS Reguler Tahun 2021 telah terbit tepat pada tanggal 19 Februari 2021. Juknis BOS Reguler Tahun 2021 diatur sesuai dengan Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 


Tujuan pengalokasian dan penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler (BOS) adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan. Untuk membantu kelancaran itu semua perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran. 

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

Baca juga : SATUAN BIAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah

Untuk lebih rinci lagi tentang BOS 2021 dapat diunduh di sini

Semoga dapat membantu 

Sekian dan terima kasih. 


Draft Input Nilai Rapor-SP Jenjang SD

  Bapak/ Ibu Guru SD yang hebat selamat berjumpa lagi dengan blog ini. Semoga Bapak/ Ibu Guru SD selalu dalam keadaan baik sehat wal afiat. ...