Minggu, 18 April 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH


Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Alasan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan  tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dibuat untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca juga Download SK TIM BOS TAHUN 2021di sini )

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dimaksud dengan : 
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yan diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
  2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
  4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
  9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Masih dalam lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan pula bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
  3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: 
  • Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. 
  • Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. 
  • cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/ kementerian lain/ lembaga negara dengan Kementerian/ Pemerintah Daerah;
  • mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
  • pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Dalam lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
  2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdaftar aktif pada Dapodik;
  4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
  6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui link yang tersedia di bawah ini : 

Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ( di sini )

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih. 

Aplikasi Sederhana Untuk Merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Berdasarkan CP Terbaru 2024

  Salam dan bahagia Bapak/ Ibu Guru hebat! Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah aplikasi sederhana berbasis excel untuk membant...