Rabu, 17 Maret 2021

Download SK TIM BOS TAHUN 2021

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021. Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. 

Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. "Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem. 

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan penyaluran dana BOS 2021, yang di antaranya adalah: 

  1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel 
  2. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 
  3. Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id 
  4. Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Untuk dapat mengelola dana BOS dalam tertib administrasi di dalam satuan pendidikan, maka satuan pendidikan wajib membuat SK TIM BOS. Surat Keputusan atau SK ini nantinya menjadi dasar acuan bagi anggota yang tercantum pada SK tersebut untuk pencairan dana BOS, pengelolaan dana BOS dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang telah diterima.

Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas : 

  1. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  3. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler; dan
  4. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.
Dalam tugas kepala sekolah diverifikasi dan divalidasi oleh kepala dinas. Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah. Tim BOS yang dibentuk oleh kepala sekolah terdiri atas : 
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. bendahara sekolah
c. anggota, terdiri atas : 
- 1 (satu) orang  dari unsur guru 
- 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah 
- 1 (satu) orang dari unsur orang tua/ wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan. 

Dalam pengelolaan dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang : 
  1. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Adapun tugas dan tanggungjawab tim BOS sekolah sebagai berikut : 
  1. mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
  3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler;
  4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
  5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS Reguler;
  6. menyelenggarakan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima;
  10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh Dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari Dana BOS Reguler maupun dari sumber lain;
  11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Berikut Link unduhan atau download SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 yang dapat diunduh secara gratis melalui link di bawah ini.

SK TIM BOS Sekolah Tahun 2021 (Klik disini)

Demikian informasi tentang Download SK Tim BOS Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2021 yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Aplikasi Sederhana Untuk Merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Berdasarkan CP Terbaru 2024

  Salam dan bahagia Bapak/ Ibu Guru hebat! Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi sebuah aplikasi sederhana berbasis excel untuk membant...