PETUNJUK
TEKNIS (JUKNIS) PENGISIAN BLANKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Ijazah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi
belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari
satuan pendidikan. Definisi ijazah adalah suatu surat tanda tamat belajar di
satuan pendidikan dasar/ menengah atau tinggi, sehingga setiap siswa yang sudah
lulus akan mendapatkan surat pengakuan yang dapat digunakan untuk melanjutkan
ke jenjang pendidikan selanjutnya. Blanko ijazah adalah format resmi yang dicetak
oleh Pemerintah dan / atau oelh Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai
Ijazah.
Menurut
ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu
diatur mengenai bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Selajutnya untuk
menjamin keaslian dan keabsahan ijazah perlu diatur bentuk, spesifikasi, dan
pengisian blangko ijazah. Untuk mengatur hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2017/2018. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
ini diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2018, ditanda tangani oleh Kepala Badan
Totok Suprayitno dan salinan juga telah disahkan oleh Kepala Sub Bagian Hukum
Dalmono Darusman, S.E., M.Si.
Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2017/2018 terdiri atas :
1) 15 Pasal, dan
2) Lampiran,
meliputi :
-
Lampiran I tentang Daftar Nomor Kode Penerbitan Ijazah
Khusus untuk SD (contoh Kode untuk Provinsi Jawa Tengah adalah DN-03)
-
Lampiran II tentang Blanko Ijazah, dan
-
Lampiran III tentang PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANKO
IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Dalam
Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi,
dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dimaksud dengan satuan pendidikan
adalah satuan pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). Ijazah diterbitkan oleh
satuan penddidikan yang bersangkutan. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Spesisifikasi
blanko ijazah tahun pelajaran 2017/2018 terdiri atas:
1) Spesifikasi Kertas
Blanko Ijazah, meliputi :
a. Jenis kertas
berpengaman khusus {security paper);
b. Ukuran 21 cm
X 29,7 cm;
c. Berat 150 gr/m^
dengan toleransi ± 4 gr/m^;
d. Tebal 150 mikrometer dengan toleransi ±10
mikrometer;
e. Opasitas 90%
(minimum);
f. Kecerahan 80% dengan toleransi ± 2% {brightness);
g. Bahan pulp
kayu kimia 100%;
h. Warna putih;
i. Pengaman tanda air lambang negara Garuda Pancasila
sebar; dan
j. Minutering berupa serat berwarna merah kasat
mata yang berpendar berwarna merah
jika disinari dengan sinar ultraviolet. Berupa serat berwarna biru dan kuning
tidak kasat mata yang berpendar
berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2) Spesifikasi Bingkai
Blanko Ijazah, meliputi :
a.
berbentuk persegi panjang vertikal;
b.
lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
c.
berbentuk ornamen;
d.
kombinasi warna:
o merah
(pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk
SD/SPK, SDLB, dan Paket A;
o biru (pantone
293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK,
SMPLB, dan Paket B;
o abu-abu (pantone
430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA/SPK,
SMALB, dan Paket C; dan
o Hijau (pantone
620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C)untuk SMK.
Pada
Lampiran III telah diatur mengenai Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Ijazah
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 memuat
beberapa petunjuk umum sebagai berikut :
1. Ijazah untuk SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga
jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan
2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut
terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko
yang terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blanko :

3. Ijazah terdiri
dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian
di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A,
Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah
menggunakan tulisan tangan dengan
tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi
kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus
(tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu
kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang
mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh
pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan
disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara
pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh
Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c.
Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan
Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
9. Sisa blangko
Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan,
diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita
acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko
Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan
kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas
Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai
berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan
Provinsi atau Ketua MKKS.
11. Sisa blangko
Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal
pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh
pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko
Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi
dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian
Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal
ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan,
maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala
satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi
tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik
Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke
Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang menerbitkan.
Untuk
petunjuk pengisian blanko ijazah lebih rinci dan jelas dapat diperhatikan sebagai
berikut :
A. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK
1.
Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
2.
Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang
menerbitkan Ijazah.
3.
Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. (*coret
salah satu yang tidak sesuai)
4.
Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
5.
Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan
huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
6.
Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik
Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
7.
Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik
Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk
siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
8.
Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik
Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang
nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
9.
Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional
terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera
pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk
Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
SD :
1-18-04-04-175-002-7
10.
Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian
sekolah.
11.
Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian
nasional.
12.
Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa
diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis,
dan disabilitas majemuk.
13.
Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan Pendidikan.
14.
Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan: Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap,
dan belum ada kepala sekolah yang
definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012,
perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah
sebagai berikut:
a)
Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang
memiliki jabatan fungsional guru, yang
diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b)
bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan
fungsional guru maka Bupati/Walikota
dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
15.
Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
16.
Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah
serta stempel menyentuh pasfoto.
B. PETUNJUK
KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, SMK, dan SPK
1.
Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan
huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
2.
Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik
Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
3.
Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah
pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
4.
Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik
Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang
nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
5.
Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi
dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan,
hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas
majemuk
6.
Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil
dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:

7.
Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran.
Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai
Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian
praktik.
8.
Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai
Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan
bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh :

9.
Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan
Direktorat Pembinaan SMK.
10.
Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di sekolah.
11.
Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah
bersangkutan.
12.
Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala
Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip
(-).
13.
Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Demikian
sedikit penjelasan tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGISIAN BLANKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 berdasarkan Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tentang Bentuk, Spesifikasi, dan
Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di sini.
Semoga
bermanfaat.