Dalam penyusunan RKAS dana BOS Tahun 2018 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah perlu memperhatikan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/47 TAHUN 2018 tentang ALOKASI PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KEPADA SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TERBUKA (SMPT) NEGERI DAN SWASTA SERTA SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SWASTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018. SK tersebut digunakan untuk memasukkan pendapatan pada anggaran aplikasi SIMDA Keuangan. Dalam memasukkan pendapatan di aplikasi SIMDA Keuangan anggaran tidak boleh melebihi anggaran yang ada pada alokasi dana yang tercantum pada lampiran SK Gubernur Jateng 2018.
Semoga bisa membantu.